Sentra Gakkumdu untuk Maksimalkan Sanksi Pidana Dalam Pilkada

Menurut dia, proses tersebut, memakan waktu yang lama dan tidak efektif. "Akhirnya pada proses pilkada sebelumnya, banyak proses hukum itu berhenti karena kehabisan waktu atau kedaluwarsa," imbuh dia.
"Sebagaimana kita pahami bersama, UU terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota, itu menggunakan lex specialis. Limitasi waktu yang sangat ketat," tambah dia.
Dalam MoU ini, diharapkan ketiga instansi ini bisa satu misi untuk memaksimalkan penerapan pidana terhadap pelanggar pemilu. "Begitu ada laporan, hari pertama sudah diproses oleh ketiga institusi sehingga penanganannya lebih cepat," ucap Muhammad.
Sementara itu, Jaksa Agung Pidana Umum Kejagung Noor Rochmad menilai, kerja sama ini dapat mempermudah pihaknya dalam melengkapi berkas perkara pidana pemilu.
"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan, tentu jaksa lebih gampang dalam membuktikannya ke pengadilannya. Saya berharap nantinya sinergi antara Bawaslu, penyidik, dan kejaksaan benar-benar menjadi satu pemahaman ke pengadilannya lebih mudah pembuktiannya," papar dia.
Sedangkan, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, MoU ini mempertegas kepada peserta pilkada agar tertib dan berdemokrasi sesuai aturan yang berlaku.
"Bukan kami mengutamakan menangkap atau menindak, tapi lebih ke preventif untuk mencegah suatu pelanggaran di dalam kegiatan pemilu ini," kata Ari.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneken Nota Kesepahaman Bersama (Mou) dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk meningkatkan Sentra Penegakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli