Senyawa Bromat di AMDK Tak Bisa Disepelekan
Oleh karena itu, Zainal melanjutkan bahaya kandungan Bromat juga perlu diangkat mengingat hal itu menyangkut kesehatan masyarakat luas.
Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat 10 mikrogram/per liter.
"Artinya, tidak boleh ada produk AMDK yang mengandung Bromat lebih alias melanggar ambang batas yang telah ditentukan pemerintah," ucapnya.
Pemerintah juga harus terus melakukan uji coba secara berkala terhadap setiap produk AMDK yang beredar di pasaran.
"Jadi, diminta atau tidak diminta, dilaporkan atau tidak dilaporkan itu BPOM harus mengecek karena ada regulasi ambang batas ini. Harus ada regular check and evaluation-nya," tegasnya.
Sebelumnya, kandungan Bromat dalam AMDK diangkat oleh akun instagram @Winnews_ dan menjadi perbincangan di jagad maya. Video tersebut mengaku telah melakukan tes terhadap 10 produk AMDK di Indonesia.
Hasilnya, 1 dari 10 AMDK yang di tes tanpa menyebutkan merek ini mengandung bromat melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Tak tanggung-tanggung, kandungan bromat yang ada dalam salah satu produk AMDK itu mencapai 58 mikrogram alias hampir 60 kali lipat dari ambang batas yang diperbolehkan.
Tekait hal tersebut, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS) mengadakan sosialisasi mitigasi kandungan Bromat pada AMDK bersama BPOM RI.
Ahli Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal meminta turun tangan terkait kandungan bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Le Minerale Kembali jadi Official Mineral Water di Ajang Golf Indonesian Masters 2024
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha