Seolah Ada Pertarungan Antara Kejagung Vs MA dalam Kasus Jaksa Chuck

Menurut Budi, ada opsi lain yang bisa ditempuh Chuck untuk merespons sikap Prasetyo yang tak kunjung mengeksekusi putusan MA. Satu di antaranya adalah mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Kejagung.
"Ini yang harus dipikirkan. Mungkin dia bisa mengajukan gugatan tata usaha negara atas Kejagung yang tidak melaksanakan putusan MA,” tegasnya.
Alih-alih melaksanakan putusan MA, Kejagung Agung justru memerkarakan Chuck dengan kasus lain. Korps Adhyaksa itu menyeret Jaksa Chuck dengan dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.
Di sisi lain, pemerhati hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyebut pengadilan bisa melakukan upaya paksa ketika Kejagung tidak mematuhi putusan MA. Sebab, tindakan tidak mematuhi putusan pengadilan salah satu bentuk perbuatan melanggar hukum.
"Setiap orang yang tidak mau melaksanakan isi putusan, padahal itu putusan yang sah, maka bisa dilakukan upaya paksa. Orang yang tidak sukarela melaksanakan putusan bisa dilakukan upaya paksa," ujar Jamin.(mg10/jpnn)
Kasus hukum yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno dianggap sarat kontroversi. Terlebih, Kejagung tak kunjung mengeksekusi putusan MA yang mengabulkan gugatan Chuck.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia