Seorang Anak Penggal Kepala Ayahnya Pakai Kapak Hingga Putus
Minggu, 07 Juli 2019 – 13:15 WIB
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebut saat ini pelaku masih diperiksa. “Masih dalam penyelidikan untuk menggali motif pelaku,” ujarnya
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 dari KUHPidana. (nin)
Hepriaman Harefa alias Boy, 29, ditangkap polisi lantaran membunuh ayah kandungnya Arofona Harefa alias Ama Amran, 64, Jumat (5/7/2019) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong