Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia

Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.

Pengambilan data biometrik tersebut dilakukan agar anak kelahiran 2007 itu dapat kembali ke Indonesia.

Kronologi penangkapan J terjadi pada 7 September saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak.

Mereka berasal dari Desa Serat, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

menurut Sigit, KJRI Kuching yang mendapat informasi penangkapan itu pada 13 September segera berkoordinasi dengan petugas penyelidikan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tanjung Manis untuk memverifikasi berita tersebut.

Berdasarkan keterangan dari APMM, kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut telah memasuki wilayah perairan Malaysia dengan tujuan menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen perjalanan yang sah.

Keduanya ditangkap pada titik 65 Nautical Mile (NM) dari pantai terdekat di Sarawak, Malaysia.

Keduanya kemudian menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan.

Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.

Seorang anak yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diputus bebas dari segala tuduhan oleh mahkamah pengadilan di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News