Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia

Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.

Persidangan kasus dari dua WNI tersebut digelar di Mahkamah Majistret Sarikei pada Kamis (22/9).

Sidang rencananya dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging.

Namun, persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.

Persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan Kasnadi harus kembali menjalani penahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.

Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (Antara/jpnn)


Seorang anak yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diputus bebas dari segala tuduhan oleh mahkamah pengadilan di Malaysia.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News