Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Rabu, 28 September 2022 – 11:29 WIB
Persidangan kasus dari dua WNI tersebut digelar di Mahkamah Majistret Sarikei pada Kamis (22/9).
Sidang rencananya dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging.
Namun, persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan Kasnadi harus kembali menjalani penahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (Antara/jpnn)
Seorang anak yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diputus bebas dari segala tuduhan oleh mahkamah pengadilan di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Mengapa Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tak di Indonesia?
- Indonesia Luncurkan Layanan Paspor Elektronik di Malaysia
- Pengumuman untuk Seluruh WNI: Jangan Bepergian ke Lebanon, Iran dan Israel