Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Rabu, 28 September 2022 – 11:29 WIB

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.
Persidangan kasus dari dua WNI tersebut digelar di Mahkamah Majistret Sarikei pada Kamis (22/9).
Sidang rencananya dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging.
Namun, persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan Kasnadi harus kembali menjalani penahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (Antara/jpnn)
Seorang anak yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diputus bebas dari segala tuduhan oleh mahkamah pengadilan di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada