Seorang Anggota DKPP Minta Komisioner KPU Dipecat
Saat Pembacaan Putusan Sidang
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:17 WIB
JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata diambil bukan berdasarkan suara bulat dari lima anggota DKPP yang ada. Salah seorang anggota DKPP berpendapat tiga dari tujuh komisioner KPU terbukti melanggar kode etik. Anggota DKPP tersebut berpendapat ketiga nama yang dimaksud harus dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap. Perlu diketahui, jumlah anggota DKPP terdiri dari tujuh orang. Dimana dua di antaranya berasal dari Bawaslu dan KPU. Karena sidang kali ini digelar berdasarkan pengaduan Bawaslu dan dengan teradu komisioner KPU, maka dalam menanganinya DKPP tidak melibatkan dua anggota tersebut. Hal ini semata-mata demi menjaga keprofesionalan dan independensi DKPP. (gir/jpnn)
"Keputusan yang kita ambil kali ini bukan berdasarkan suara bulat. Salah seorang anggota beda pendapat. Ia menyatakan teradu 1 (Husni Kamil Manik), teradu 2 (Ida Budhiati) dan teradu 3 (Hadar Nafis Gumay) terbukti melanggar kode etik. Sehingga harus diijatuhi sanksi pemberhentian tetap,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Jumat (17/5).
Namun demikian pendapat tersebut tidak dapat menjadi keputusan resmi DKPP. Karena empat anggota lainnya berpendapat beda. Mereka menilai komisioner cukup dijatuhi sanksi teguran terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata diambil bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung