Seorang ASN Jadi Korban Kekerasan, Polisi Langsung Bergerak, Pelaku Ternyata
jpnn.com, NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya menangkap seorang lelaki berinisial AK (38) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri DN (35).
Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan pelaku yang merupakan warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong ditangkap setelah mereka mendapat laporan dari korban.
“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar dia sebagaimana dikutip Antara, Kamis (7/4).
Dia menuturkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan seorang mantan narapidana tersebut dilakukan setelah korban melapor ke polisi.
Korban DN diketahui sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” beber Machfud.
Menurut perwira pertama Polri itu, dari hasil visum et repertum yang diperoleh, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Adapun bagian tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, dan betis kanan.
Polisi menangkap AK, salah satu mantan narapidana yang telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, DN.
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani