Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar
Rabu, 28 Oktober 2020 – 19:20 WIB
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA, 62, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya, Bunga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Iswanto Bersyukur Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB, Alhamdulillah