Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar
Rabu, 28 Oktober 2020 – 19:20 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA, 62, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya, Bunga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor