Seorang Ayah Diamuk Massa karena Melakukan Perbuatan Terlarang Terhadap Putrinya
Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Kabar Duka, Lisa Tania Milhani Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Fadillah Aditya pula.(antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial LS, 43, warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
- Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pimpinan & Anggota DPRK Nagan Raya Mulai Disalurkan
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab