Seorang Ayah Dua Kali Berbuat Dosa, Korbannya Anak Sendiri, Sang Istri Murka
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial M, 41, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, ditangkap polisi, Kamis (28/1).
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat sang ayah pada diri. Mendengar pengakuan putrinya tersebut, S langsung murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Wakapolsek Telun Kenas Iptu Amal, Kamis (28/1), mengatakan tersangka diamankan setelah ibu korban berinisial S melapor pada Selasa (26/1).
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tersangka melakukan aksi bejat tersebut sudah dua kali.
"Tersangka juga mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," katanya.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya diserahkan ke Polresta Deli Serdang.
BACA JUGA: Pria Beristri Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
"Tersangka kami amankan dari sebuah tempat di Deli Serdang," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial M, 41, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, ditangkap polisi, Kamis (28/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan