Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho.
Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (1/7), Niazi diwakili David Sihombing, yang merupakan kuasa hukum sang kakak, Faisal. Faisal yang mewakili mengajukan gugatan juga turut hadir.
David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tak didukung dua alat bukti. Karena itu, pemohon meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung itu.
”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David.
Dilanjutkan, penyidik Satnarkoba Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Faktanya penyidik Sri Windari menyatakan saksi-saksi dalam perkara yang ditanganinya belum diperiksa. Sementara Niazi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka,” urainya.
Alasan lainnya, terus David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A. Ini adalah laporan yang dibuat polisi yang menemukan langsung peristiwa tertentu.
Padahal, barang bukti sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tahanan perempuan bernama Winda.
BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka