Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar

Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (1/7), Niazi diwakili David Sihombing, yang merupakan kuasa hukum sang kakak, Faisal. Faisal yang mewakili mengajukan gugatan juga turut hadir. 

David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tak didukung dua alat bukti. Karena itu, pemohon meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung itu.

”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David. 

Dilanjutkan, penyidik Satnarkoba Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Faktanya penyidik Sri Windari menyatakan saksi-saksi dalam perkara yang ditanganinya belum diperiksa. Sementara Niazi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya,  belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka,” urainya.

Alasan lainnya, terus David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A. Ini adalah laporan yang dibuat polisi yang menemukan langsung peristiwa tertentu. 

Padahal, barang bukti sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tahanan perempuan bernama Winda.

BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News