Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas

Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
Tersangka kasus penganiayaan berinisial RM (18) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat dibacok tersangka.

Tersangka RM (18) merupakan buronan yang paling dicari polisi karena telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban berinisal FP (18) di Jalan KH A Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh pada pertengahan Januari 2024.

"Tersangka warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kami tangkap pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah," kata Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Selasa.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan RM tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan FP mengalami luka-luka seperti pada bagian perut sebelah kiri dan kaki.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat kubu korban dan tersangka bentrok di Jalan KH A Sanusi pada Januari lalu.

Akibat bentrokan itu FP sempat terkena tebasan senjata tajam milik RM sebanyak tiga kali yang mengakibatkan remaja ini tersungkur di aspal.

Seusai menganiaya korban, RM bersama enam rekannya melarikan diri, sehingga sampai saat ini masih ada enam terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

"Kami masih meminta keterangan kepada tersangka untuk mengungkap motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Dari tangan remaja ini kami menyita sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya," tambahnya.

Polisi menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat dibacok tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News