Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas

Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
Tersangka kasus penganiayaan berinisial RM (18) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman

Akibat ulahnya, RM harus melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri 1445 H di balik sel penjara Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat dibacok tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News