Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
Rabu, 27 Maret 2024 – 04:59 WIB
Akibat ulahnya, RM harus melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri 1445 H di balik sel penjara Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat dibacok tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan