Seorang Buruh Bangunan tetapi Berkantong Tebal, Hemm
"Menyadari dibuntuti sekitar 50 meter dari gang, pelaku membuang kantong plastik ke pinggir jalan, dan terlihat oleh anggota kami,” beber Heri.
Dia melanjutkan petugas terus mengejar pelaku hingga di simpang tiga Karang Taliwang dan akhirnya dibekuk.
Saat penggeledahan badan pelaku hanya ditemukan sebuah handphone, tetapi ketika dibawa ke tempat asal Rusli membuang plastik akhirnya ditemukan bukti kuat.
Barang haram itu ditemukan di bawah pohon waru di jalan Semangka.
“Setelah diperiksa isinya sabu dengan berat bersih 52 gram. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 72 juta,” jelas Heri.
Pelaku, lanjut Heri, mengaku barang haram itu miliknya.
Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut saat ini masih didalami.
Rusli mengaku bahwa perbuatan terlarangnya itu baru pertama kali dilakukan.
Seorang buruh bangunan berinisial LR alias Rusli (39) tiba-tiba menjadi incaran jajaran Polresta Mataram.
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli