Seorang Buruh Bangunan tetapi Berkantong Tebal, Hemm
Rabu, 01 Desember 2021 – 10:38 WIB
“Saya mengenal sabu sejak empat bulan lalu. Tumben saya ini (mengedarkan),” aku Rusli.
Kesehariannya sebagai buruh bangunan membuatnya tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dalam bisnis narkoba.
Atas perbuatannya, Rusli ditahan di Polresta Mataram dan dijerat Pasal 114, 112 dan atau 127 UU tentang Narkotika. (der/radarlombok)
Seorang buruh bangunan berinisial LR alias Rusli (39) tiba-tiba menjadi incaran jajaran Polresta Mataram.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba