Seorang Caleg di Sulteng Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Alamak
jpnn.com, PALU - Seorang calon anggota legislatif atau caleg DPRD Kota Palu berinisial ZS terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Namun, polisi menyebut ZS hingga kini masih berstatus saksi setelah sebelumnya ditangkap bersama dua orang ?l?ainnya.
"Statusnya sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat si penerima barang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting di Palu, Jumat (26/1).
Menurut Kombes Dasmin, saat dimintai keterangan, oknum caleg tersebut cukup kooperatif.
Ditresnarkoba Polda Sulteng sebelumnya menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk ZS, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 11:30 WITA.
“Dari kejadian ini kami berhasil mengungkap satu kilogram sabu-sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Adapun barang haram itu dikirim ke Sulteng melalui salah satu jasa pengiriman barang dan hal itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penelusuran hingga penangkapan tiga terduga pelaku di wilayah Kelurahan Pengawu, tepatnya di Jalan Padanjakaya, Kecamatan Tatanga.
Tim Polda Sulteng menangkap seorang caleg DPRD Kota Palu terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Nih inisialnya.
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar