Seorang Caleg di Sulteng Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Alamak

Seorang Caleg di Sulteng Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Alamak
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting memberikan keterangan terkait penangkapan tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu satu kilogram, di Palu, Jumat (26/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng?

jpnn.com, PALU - Seorang calon anggota legislatif atau caleg DPRD Kota Palu berinisial ZS terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Namun, polisi menyebut ZS hingga kini masih berstatus saksi setelah sebelumnya ditangkap bersama dua orang ?l?ainnya.

"Statusnya sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat si penerima barang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting di Palu, Jumat (26/1).

Menurut Kombes Dasmin, saat dimintai keterangan, oknum caleg tersebut cukup kooperatif.

Ditresnarkoba Polda Sulteng sebelumnya menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk ZS, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 11:30 WITA.

“Dari kejadian ini kami berhasil mengungkap satu kilogram sabu-sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Adapun barang haram itu dikirim ke Sulteng melalui salah satu jasa pengiriman barang dan hal itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penelusuran hingga penangkapan tiga terduga pelaku di wilayah Kelurahan Pengawu, tepatnya di Jalan Padanjakaya, Kecamatan Tatanga.

Tim Polda Sulteng menangkap seorang caleg DPRD Kota Palu terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Nih inisialnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News