Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
Rabu, 20 November 2024 – 18:27 WIB
"Namun, pada pukul 05.30 WIB, didapat informasi bahwa DF telah meninggal dunia, " jelas Herdiansyah.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 80 UU ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sumari tega menganiaya anak kandungnya berinisial DF, 3, korban dicekik dan dipukul dengan batu, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Megang Sakti.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan