Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
Selasa, 03 September 2024 – 19:39 WIB
"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 tahun 2024 Tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Di sisi lain AS mengaku menghajar istrinya karena merasa tersinggung. Menurutnya, saat itu korban melempar uang yang diberinya disertai umpatan dan ludahan.
"Dilempar/disebar katanya kurang banyak. Saat itu punya 30 ribu. Terus mengumpat sama ngeludahi," tutup dia. (mcr21/jpnn)
Kasus KDRT yang dilakukan AS (47) asal Banjarsari Solo terhadap istrinya VH (42) hingga menyebabkan kematian, 17 Agustus 2024 lalu didasari emosi sesaat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Tertarik Berinvestasi di Jateng, Kaesang: Duitku Akeh, Tenang Wae
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Hubungkan Semua Kalangan
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul