Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
Selasa, 03 September 2024 – 19:39 WIB
"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 tahun 2024 Tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Di sisi lain AS mengaku menghajar istrinya karena merasa tersinggung. Menurutnya, saat itu korban melempar uang yang diberinya disertai umpatan dan ludahan.
"Dilempar/disebar katanya kurang banyak. Saat itu punya 30 ribu. Terus mengumpat sama ngeludahi," tutup dia. (mcr21/jpnn)
Kasus KDRT yang dilakukan AS (47) asal Banjarsari Solo terhadap istrinya VH (42) hingga menyebabkan kematian, 17 Agustus 2024 lalu didasari emosi sesaat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Bambang Pacul Cari Bibit Pesepak Bola Terbaik Jawa Tengah untuk Dikirim ke Portugal
- Santri Asal Solo Jadi Korban Perundungan di Pesantren, Innalillahi
- PT SMI Resmikan Fasilitas Saluran Irigasi untuk Warga Salamkanci Magelang
- Polisi Selidiki Kasus Anjing Gigit Perempuan di Kompleks Perumahan Semarang
- Bus Harapan Jaya Hantam Pantat Truk di Tol Batang, Begini Kondisinya