Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sesuai keterangan pelaku, NL menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Bisnis ini dilakukannya sudah beberapa bulan. Motifnya tidak lain karena masalah ekonomi.
Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain.
"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kami temukan. Namun, identitasnya sudah kami kantongi dan untuk keberadaannya masih kami dalami,” ungkap Yogi. (der/radarlombok)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membekuk seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram, berinisial NL (41), termasuk empat tamunya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba