Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun
![Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/26/kepala-divisi-humas-polri-irjen-pol-argo-yuwono-foto-antaratim-komunikasi-publik-gugus-tugas-nasionalpri-5.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa ada seorang brigadir jenderal (brigjen) yang diduga tergabung dalam kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Polri pun memberikan tindakan tegas terhadap brigjen berinsial EP tersebut.
“Sudah setahun yang lalu (diberikan sanksi),” kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10).
Jenderal bintang dua ini menuturkan, sanksi yang diberikan berupa tidak diberi jabatan alias nonjob sampai pensiun.
Sebelum diberi sanksi, Brigen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri.
Dia diperiksa lantaran diduga terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Hal ini dibenarkan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
“Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno.
Seorang jenderal polisi inisial Brigjen EP disanksi berupa tidak diberikan jabatan hingga masa pensiun.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi