Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun

Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa ada seorang brigadir jenderal (brigjen) yang diduga tergabung dalam kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Polri pun memberikan tindakan tegas terhadap brigjen berinsial EP tersebut.

“Sudah setahun yang lalu (diberikan sanksi),” kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10).

Jenderal bintang dua ini menuturkan, sanksi yang diberikan berupa tidak diberi jabatan alias nonjob sampai pensiun.

Sebelum diberi sanksi,  Brigen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri.

Dia diperiksa lantaran diduga terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal ini dibenarkan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

“Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno.

Seorang jenderal polisi inisial Brigjen EP disanksi berupa tidak diberikan jabatan hingga masa pensiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News