Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun
Rabu, 21 Oktober 2020 – 10:17 WIB
Sebelumnya diketahui, informasi terkait kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui YouTube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.
Polri pun berjanji memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja anggota kepolisian yang menjadi bagian dari LGBT.
Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang diberikan kepada Brigjen EP. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang jenderal polisi inisial Brigjen EP disanksi berupa tidak diberikan jabatan hingga masa pensiun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap