Seorang Kakek Dihukum Cambuk 119 Kali, Kasusnya Cukup Berat

Seorang Kakek Dihukum Cambuk 119 Kali, Kasusnya Cukup Berat
Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

FA merupakan warga Gampong Balohan.

Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26).

Kasusnya terungkap pada September 2022 lalu.

Menurut Milono, hukuman cambuk menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan dan sanksi tersebut cukup berat.

“Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tetapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan pelaksanaan cambuk sudah banyak dilakukan di Sabang.

Pemerintah Kota Sabang pada prinsipnya sangat menyesal dengan kejadian tersebut.

"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh, khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus ditegakkan dan menjadi atensi kami ke depan,” katanya.

Seorang kakek berusia 63 tahun di Kota Sabang dihukum cambuk hingga 119 kali, kasusnya cukup berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News