Seorang Kakek Dihukum Cambuk 119 Kali, Kasusnya Cukup Berat
FA merupakan warga Gampong Balohan.
Dia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26).
Kasusnya terungkap pada September 2022 lalu.
Menurut Milono, hukuman cambuk menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan dan sanksi tersebut cukup berat.
“Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tetapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan pelaksanaan cambuk sudah banyak dilakukan di Sabang.
Pemerintah Kota Sabang pada prinsipnya sangat menyesal dengan kejadian tersebut.
"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh, khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus ditegakkan dan menjadi atensi kami ke depan,” katanya.
Seorang kakek berusia 63 tahun di Kota Sabang dihukum cambuk hingga 119 kali, kasusnya cukup berat.
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram