Seorang Kelompok Intoleran Solo Ditangkap, Bahaya, Ternyata
Selasa, 18 Agustus 2020 – 15:30 WIB

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran, Selasa (18/8). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak tanggal 9 Agustus hingga sekarang sudah 10 orang yang ditangkap, dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Surakarta bersama Ditreskrimum Polda Jateng menangkap satu orang lagi yang terlibat kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi