Seorang Kelompok Intoleran Solo Ditangkap, Bahaya, Ternyata
Selasa, 18 Agustus 2020 – 15:30 WIB
Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak tanggal 9 Agustus hingga sekarang sudah 10 orang yang ditangkap, dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Surakarta bersama Ditreskrimum Polda Jateng menangkap satu orang lagi yang terlibat kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KAI Terrace Hasanudin, Destinasi Baru di Solo
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Siapkan Jersey Buat Nonton Timnas Indonesia di Stadion, Jokowi Berharap Skuad Garuda Menang Tebal
- Cawagub Jabar Temui Jokowi di Solo, Ini Salah Satu Isi Pembicaraan
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?