Seorang Kelompok Intoleran Solo Ditangkap, Bahaya, Ternyata

Seorang Kelompok Intoleran Solo Ditangkap, Bahaya, Ternyata
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran, Selasa (18/8). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak tanggal 9 Agustus hingga sekarang sudah 10 orang yang ditangkap, dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polresta Surakarta bersama Ditreskrimum Polda Jateng menangkap satu orang lagi yang terlibat kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News