Seorang Kelompok Intoleran Solo Ditangkap, Bahaya, Ternyata
Selasa, 18 Agustus 2020 – 15:30 WIB
Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak tanggal 9 Agustus hingga sekarang sudah 10 orang yang ditangkap, dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Surakarta bersama Ditreskrimum Polda Jateng menangkap satu orang lagi yang terlibat kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini dan Itu yang Dibicarakan Prabowo dengan Jokowi di Solo
- Mampir ke Solo, Prabowo Bicara Empat Mata dengan Jokowi
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo