Seorang Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Penerbitan Surat Kecelakaan

jpnn.com - MATARAM - Oknum kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pemungutan liar.
Oknum tersebut diduga melakukan pungli penerbitan surat kecelakaan untuk mengeklaim asuransi Jasa Raharja.
Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) NTB turun tangan menangani kasus ini.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
Propam telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap petugas Satlantas Polresta Mataram dimaksud.
"Jadi, adanya dugaan pungli itu sekarang sedang diselidiki secara mendalam oleh Propam. Benar atau tidaknya nanti akan dilihat dari hasil gelar," ujar Artanto dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Kombes Artanto mengatakan Bidang Propam Polda NTB menangani kasus dugaan pungli tersebut berdasarkan informasi sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa.
Namun, dalam pemberitaan, narasumber yang mengaku sebagai korban pungli memilih untuk tidak mengungkap identitasnya.
Seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar pada penerbitan surat kecelakaan.
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO