Seorang Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Penerbitan Surat Kecelakaan

Artanto mengetahui narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan.
Hal itu pun menjadi tanggung jawab perusahaan media untuk menjaga hak menerbitkan berita dengan identitas narasumber yang anonim.
Dia pun menyarankan kepada korban agar melapor secara resmi ke Bidang Propam Polda NTB.
"Agar persoalan ini bisa terang benderang, siapa oknum itu, benar atau tidak. Kalau terbukti, pasti akan kami proses," katanya.
Artanto menegaskan pihaknya menjamin keamanan pelapor.
Perlindungan terhadap pihak yang melaporkan permasalahan di internal kepolisian, sudah ada dalam kode etik kepolisian.
"Pasti pelapor mendapat perlindungan, baik dalam privasi, identitas diri maupun keamanan pelapor."
"Kami sangat terbuka sekali dalam persoalan ini. Tentu, kami melakukan ini agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," kata Kombes Artanto. (Antara/jpnn)
Seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar pada penerbitan surat kecelakaan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos