Seorang Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Penerbitan Surat Kecelakaan
Artanto mengetahui narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan.
Hal itu pun menjadi tanggung jawab perusahaan media untuk menjaga hak menerbitkan berita dengan identitas narasumber yang anonim.
Dia pun menyarankan kepada korban agar melapor secara resmi ke Bidang Propam Polda NTB.
"Agar persoalan ini bisa terang benderang, siapa oknum itu, benar atau tidak. Kalau terbukti, pasti akan kami proses," katanya.
Artanto menegaskan pihaknya menjamin keamanan pelapor.
Perlindungan terhadap pihak yang melaporkan permasalahan di internal kepolisian, sudah ada dalam kode etik kepolisian.
"Pasti pelapor mendapat perlindungan, baik dalam privasi, identitas diri maupun keamanan pelapor."
"Kami sangat terbuka sekali dalam persoalan ini. Tentu, kami melakukan ini agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," kata Kombes Artanto. (Antara/jpnn)
Seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar pada penerbitan surat kecelakaan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli