Seorang Pedemo jadi Tersangka Kerusuhan di Dekai Papua, Dia Membakar Ruko
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang pedemo ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di ,, Yahukimo, Papua, Selasa (15/3).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal mengatakan tersangka berinisial L.
"Penyidik sudah menetapkan L sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai," kata Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Dia membenarkan L ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
L juga diduga sebagai salah satu pelaku pembakaran ruko di Dekai.
Kamal menambahkan sebelumnya telah diamankan tiga orang yang terlibat aksi perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah serta rumah toko (ruko), saat aksi demo tolak pemekaran yang berlangsung di Dekai.
Penyidik juga sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih terus melakukan pendalaman terhadap para saksi, baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan, kata Kamal yang mengaku sedang berada di Dekai.
Demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) yang terjadi Selasa (15/3) berlangsung anarkis.
Demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru di Dekai, Papua menewaskan dua orang. Pedemo membakar ruko.
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua