Seorang Pelajar dan Dua Mahasiswa Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polisi mengamankan empat orang saat berbuat terlarang di jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Lampung, Rabu (5/2).
Keempatnya yakni AH, 15, pelajar warga Sukadana Lampung Timur, RR, 17, mahasiswa warga Metro Barat, AA, 17, mahasiswa warga Batanghari Nuban, Lampung Timur dan MHA warga Metro Barat.
Mereka tepergok sedang pesta narkoba jenis tembakau gorilla atua biasa disebut sinte.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi, mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku bermula saat tertangkapnya tiga pelaku yakni AH, RR dan AA yang sedang pesta narkoba jenis tembakau gorila (sinte) di jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Saat ketiganya ditangkap, tersangka AH mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku berinisial MHA di daerah Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Bontet Langsung Ditembak Mati, nih Fotonya
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan MHA di jalan Dr Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur,” katanya. (pip/yud)
Polisi mengamankan empat orang saat berbuat terlarang di jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Lampung, Rabu (5/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu