Seorang Pelajar SMP Bersama Temannya Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Astaga

Seorang Pelajar SMP Bersama Temannya Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Astaga
Gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Cimahi. Foto: jabar ekspres

“Kami komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT,” ungkap Yoris, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5).

Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan WL yang diduga sebagai kurir.

Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat,” sebut Yoris.

Berdasarkan keterangan tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan kasus peredaran barang haram secara online tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelakunya.

Ganja tersebut diedarkan secara online lewat media sosial Facebook lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Mirisnya, pelaku yang berinisial ND, berusia 14 tahun masih berstatus pelajar.

ND diketahui sebagai bandar dari ganja yang dikirimkan WL melalui jasa ekspedisi.

Seorang pelajar SMP berinisial ND, 14, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News