Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Dua remaja berinisial AAP (17) dan ERMP (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam tawuran yang menewaskan seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili di Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut ada 14 orang diamankan terkait tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kombes Umi, Minggu (5/5).
Kedua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.
"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Umi menerangkan dalam peristiwa tawuran tersebut ternyata ada korban lainnya selain Rizky.
Dia menyebutkan korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran beberapa orang lainnya yang telah diamankan dan masih berstatus terperiksa dalam peristiwa tersebut.
Polisi menetapkan 2 remaja jadi tersangka dalam tawuran di Bandarlampung yang menewaskan seorang pelajar pada Sabtu (4/5)
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka