Seorang Pendekar Dibunuh, 5 Pelakunya Sudah Ditangkap, 1 DPO, Ini Motifnya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:25 WIB
Ada yang bekerja sebagai pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta.
“Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 dan/ atau Pasal 338 dan/ atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pendekar oleh lima pemuda. Ini motif perbuatan lima pelaku pembunuhan tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi