Seorang Pendekar Dibunuh, 5 Pelakunya Sudah Ditangkap, 1 DPO, Ini Motifnya

Seorang Pendekar Dibunuh, 5 Pelakunya Sudah Ditangkap, 1 DPO, Ini Motifnya
Lima orang tersangka kasus pembunuhan terhadap korban seorang pendekar digiring di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

Ada yang bekerja sebagai pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. 

“Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 340 dan/ atau Pasal 338  dan/ atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)  

Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pendekar oleh lima pemuda. Ini motif perbuatan lima pelaku pembunuhan tersebut. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News