Seorang Pendekar Dibunuh, 5 Pelakunya Sudah Ditangkap, 1 DPO, Ini Motifnya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:25 WIB

Lima orang tersangka kasus pembunuhan terhadap korban seorang pendekar digiring di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah
Ada yang bekerja sebagai pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta.
“Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 dan/ atau Pasal 338 dan/ atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pendekar oleh lima pemuda. Ini motif perbuatan lima pelaku pembunuhan tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya