Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras
Sabtu, 10 Juni 2023 – 00:02 WIB
![Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/09/tim-resmob-ditreskrimum-polda-sulawesi-selatan-menunjukkan-t-4m8o.jpg)
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel.
"Seusai mengambil beras, terduga tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dharma.
Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Polisi membekuk seorang pengacara yang telah menipu pedagang beras di Pangkep, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Waspadai Berbagai Macam Penipuan Kripto, Pintu Academy Ingatkan Hal ini
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental