Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi

Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

"Saat ini semua tersangka masih diamankan di Mapolresta Padang. Kita akan periksa apa saja peran mereka masing-masing. Siapa pengedar dan siapa pemakai,"  terang Daeng.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 112, 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr2/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News