Seorang Pengacara Perempuan Ditangkap Polisi
Rabu, 02 Maret 2016 – 06:10 WIB

Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos
"Saat ini semua tersangka masih diamankan di Mapolresta Padang. Kita akan periksa apa saja peran mereka masing-masing. Siapa pengedar dan siapa pemakai," terang Daeng.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 112, 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr2/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir