Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang
jpnn.com, DOMPU - Seorang pengusaha batu bara berinisial S, 52, tak berkutik saat digerebek polisi tengah berbuat terlarang di rumahnya, Rabu (27/5).
Warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB, itu ditangkap karena melakukan permainan judi togel online.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, dunia telepon selular yang digunakan untuk judi togel online, dan 13 lembar slip bukti transfer.
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku menjadi bandar dan menjual togel ke masyarakat dan menerima pembelian melalui transfer rekening.
"Pelaku merekap nomor-nomor togel yang dibeli oleh warga dan memasukan nomor togel tersebut ke akun judi online miliknya," jelas Hujaifah.
Pelaku menerima keuntungan dan persentase pada setiap nomor togel yang dibeli di akun onlinenya tersebut. Kemudian ia mengumumkan pemenang dari togel online sekitar pukul 12.00 WITA.
Mendapat informasi terkait judi online ini, Anggota Resmob Res Dompu bersama anggota Intel Mob Kompi C Pelopor langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang merekap nomor dan bermain judi togel online.
Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Dompu guna untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Seorang pengusaha batu bara berinisial S, 52, tak berkutik saat digerebek polisi tengah berbuat terlarang di rumahnya, Rabu (27/5).
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol