Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang
Kamis, 28 Mei 2020 – 22:30 WIB

Seorang pengusaha batu bara berinisial S (52) asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, ditangkap polisi di kediamannya karena melakukan permainan judi togel online, Rabu (27/5). Foto: antara
BACA JUGA: Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang
Pelaku melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.(antara/jpnn)
Seorang pengusaha batu bara berinisial S, 52, tak berkutik saat digerebek polisi tengah berbuat terlarang di rumahnya, Rabu (27/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar