Seorang Perempuan Diajak Mabuk di Hotel, Lalu Diperkosa 2 Oknum Polisi
jpnn.com, AMBON - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS telah ditangkap.
Keduanya melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon.
Bripka SN dan Briptu RS ditangkap pada Senin (19/6) pukul 19.00 WIT.
"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Ohoirat mengatakan selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, MS juga dianiaya Bripka SN.
Pelaku kesal lantaran korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.
Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.
Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.
Di dalam kamar hotel, Mbak MS dicekoki miras sampai mabuk oleh dua oknum polisi berpangkat Bripka dan Briptu.
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah