Seorang Perempuan Diajak Mabuk di Hotel, Lalu Diperkosa 2 Oknum Polisi

jpnn.com, AMBON - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS telah ditangkap.
Keduanya melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon.
Bripka SN dan Briptu RS ditangkap pada Senin (19/6) pukul 19.00 WIT.
"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Ohoirat mengatakan selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, MS juga dianiaya Bripka SN.
Pelaku kesal lantaran korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.
Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.
Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.
Di dalam kamar hotel, Mbak MS dicekoki miras sampai mabuk oleh dua oknum polisi berpangkat Bripka dan Briptu.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah