Seorang Petani Mengumumkan Pendaftaran GAM, Begini Kalimatnya
Sabtu, 24 April 2021 – 10:14 WIB
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang petani di Aceh Utara menulis di Facebook mengenai pendaftaran GAM, begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- PNM Dorong Pengembangan Usaha Petani Kopi Kintamani lewat 2 Strategi
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya