Seorang Petani Mengumumkan Pendaftaran GAM, Begini Kalimatnya
Sabtu, 24 April 2021 – 10:14 WIB

Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur, Jumat (23/4/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang petani di Aceh Utara menulis di Facebook mengenai pendaftaran GAM, begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran