Seorang Petugas Pemakaman Pingsan Saat Menguburkan PDP Positif Corona

Seorang Petugas Pemakaman Pingsan Saat Menguburkan PDP Positif Corona
Ilustrasi pemakaman jenazah warga korban COVID-19. Foto: ANTARA/HO - Polres Wonosobo

jpnn.com, GORONTALO - Seorang petugas pemakaman di Desa Ilangata, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo sempat pingsan saat akan menguburkan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang dinyatakan positif hasil "rapid test". Petugas itu pingsan karena kepanasan mengenakan alat pelindung diri (APD) baju hazmat yang baru pertama kali dikenakan.

"Kondisi kepanasan akibat memakai APD baju hazmat itu memicu yang bersangkutan, usia sekitar 30 tahun jatuh pingsan di lokasi pemakaman," kata Kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohulao, di Gorontalo, Kamis (23/4), saat menceritakan kronologis pemakaman itu.

Seorang PDP COVID-19 positif hasil "rapid test" yang dimakamkan itu meninggal pada Rabu (22/4) pada pukul 15.47 WITA, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe, Kota Gorontalo.

Sumarjin menjelaskan bahwa sebelum mengenakan APD, empat orang anggota keluarga terdekat almarhum mengenakan pakaian berlapis itu.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menyiapkan petugas pemakaman khusus untuk penerapan protokol penanganan COVID-19 pada kasus kematian mengingat pemahaman warga masih sangat awam sehingga memicu ketakutan untuk menjadi petugas pemakaman.

Sebagai solusi sementara, pihaknya meminta keikhlasan dari pihak keluarga terdekat untuk membantu, namun sayang satu orang petugas pemakaman itu pingsan sebelum menjalankan tugasnya.

Ditegaskannya bahwa atas terjadinya kondisi semacam ini tidak boleh disalahkan sebab mereka bukan petugas medis yang terbiasa mengenakan baju hazmat.

Pihaknya berharap pemkab menyiapkan petugas khusus pemakaman, yang khusus menangani protokol penguburan kasus positif COVID-19 maupun penanganan kematian orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Seorang petugas pemakaman pingsan saat akan menguburkan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News