Seorang PNS di Aceh Timur Berbuat Dosa, Katanya Gara-Gara Gaji Selalu Terpotong
jpnn.com, LANGSA - Seorang oknum PNS di Kabupaten Aceh Timur, NR berbuat dosa dengan alasan gajinya selalu terpotong lebih dari 50 persen dan gaji ke-13 yang baru dia terima sudah habis.
NR dibekuk petugas Polres Langsa atas kejahatannya membobol toko ponsel dan membawa lari puluhan handphone berbagai merek.
“Kami telah amankan tersangka NR alias P (37) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro,” ungkap Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, seperti dilansir Harian Rakyat Aceh, Selasa (25/8).
Arief menjelaskan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan pembobolan toko ponsel.
Unit opsnal Reskrim Polres Langsa menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NR alias P di Gampong Alue Berawe.
“Waktu itu anggota bergerak secara undercover dan surveillance tim opsnal Reskrim Polres dan kerja sama masyarakat, Rabu (19/8) lalu kami di Gampong Alue Berawe,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi menemukan barang bukti sebanyak 50 handphone berbagai merk, dua gunting, tiga baju kaus, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai sebesar Rp 3.950.000.
Dia menambahkan, NR alias P melakukan pencurian pada Jumat (14/8) sekitar pukul 04.15 WIB di jalan Sudirman Gampong Blang Pase Kec. Langsa Kota Toko Malik Ponsel.
PNS tersebut mengaku khilaf telah berbuat dosa, tetapi kok hasil khilfanya itu banyak banget ya..
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
- Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi