Seorang PNS Dipecat Gubernur Anies Baswedan, Berani Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan bahwa PNS tersebut bernama Tri Prasetyo Utomo yang merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).
Tri dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Tri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya hukum agar Anies mencabut surat keputusan pemecatannya sebagai PNS.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan gugatan Tri tersebut telah digugurkan karena tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat seorang PNS bernama Tri Prasetyo Utomo, simak selengkapnya.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar