Seorang PNS Dipecat Gubernur Anies Baswedan, Berani Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan bahwa PNS tersebut bernama Tri Prasetyo Utomo yang merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).
Tri dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Tri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya hukum agar Anies mencabut surat keputusan pemecatannya sebagai PNS.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan gugatan Tri tersebut telah digugurkan karena tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat seorang PNS bernama Tri Prasetyo Utomo, simak selengkapnya.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok