Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru

Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

“Saat peristiwa ini terjadi tersangka AG adalag salah satu anggota Pokja Setwan DPRD Riau. Dia yang menandatangani SPK si Arif Budiman,” jelasnya.

Pada pengembangan kasus ini pihaknya sudah memeriksa saksi dari debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.

Teddy menambahkan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan kredit fiktif itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.

“Jadi, awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," lanjut Teddy.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR sebagai tersangka.

Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu. Polisi menemukan dugaan pidana lain dari kasus itu.

Debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman, mengajuan kredit fiktif. 

Setelah didalami, Arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membeberkan, tersangka baru dalam perkara ini adalah seorang PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News