Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru

Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

Polisi mencari Arif di rumahnya tetapi juga tak ditemukan. Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta.

Kemudian, polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya awal Juli 2022 lalu.

Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelum mengakap Arif di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun, Arif sudah kabur meninggalkan rumah.

Arif Budiman dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 2 Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di BJB Kota Pekanbaru.

Saat melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membeberkan, tersangka baru dalam perkara ini adalah seorang PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News