Seorang Pria Ancam Bunuh Fadil Imran, Azis: Apa pun Motifnya, Jadi Pelajaran
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung Polri menangkap seorang pria berinisial S (40), yang mengancam melakukan pembunuhan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi WhatsApp.
Mantan ketua Komisi III DPR itu meminta aparat melakukan proses sesuai hukum dan aturan yang berlaku terhadap pelaku.
"Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan ketentuan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Azis, Selasa (15/12).
S merupakan seorang pedagang dan berdasarkan penyelidikan Polri, tergabung dalam beberapa grup WhatsApp seperti “Fakta Berkata” dan “Media Muslim Indonesia”.
Dalam ancamannya, S membuat sebuah unggahan berisi foto Kapolda Fadil dengan tulisan "dicari orang ini, pembunuh bayaran, segera dihubungi mujafudfisabilillah".
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.
Azis meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih memahami dan sadar atas segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Apa pun motifnya, tentu hal ini haruslah dijadikan sebagai pelajaran bagi semua untuk aware akan adanya dampak hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan termasuk di dunia medsos," ujarnya.
Azis mendukung penangkapan pelaku pengancam pembunuhan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
- Berantas Calo, Panitia Indonesia Open 2023 Gandeng Kepolisian
- Kapolri Pimpin Sertijab, Puluhan Jenderal Resmi Naik Pangkat
- 5 Kapolda Dirotasi, Siapa Saja Jenderal yang Diganti Kapolri?
- Kapolres Bekasi Kota jadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
- Debt Collector yang Bikin Berang Irjen Fadil Imran Ditangkap
- Anak Buahnya Dimaki-maki Debt Collector, Irjen Fadil Imran: Darah Saya Mendidih