Seorang Pria di Empat Lawang Habisi Nyawa Tetangga Sendiri Gegara Kayu Bakar

Seorang Pria di Empat Lawang Habisi Nyawa Tetangga Sendiri Gegara Kayu Bakar
Tersangka Ebitra yang diamankan Tim Elang Satreskrim Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Ebitra, 33, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Rusda, 45, tetangganya sendiri.

Tersangka Ebitra diamankan di rumah keluarganya di Desa Tanjung Ning, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (6/12/2022).

Korban dibunuh saat berada di rumahnya pada Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Motifnya, hanya gegara korban meletakkan kayu bakar di rumah pelaku tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Tersangka yang sudah emosi langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian leher, luka bacok bagian mulut sebelah kanan, luka bagian punggung sebelah kanan dan meninggal dunia.

Tidak lama kemudian, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin membenarkan telah mengamankan satu pelaku pembunuhan.

Ebitra, 33, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Rusda, 45, tetangganya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News