Seorang Pria di Empat Lawang Habisi Nyawa Tetangga Sendiri Gegara Kayu Bakar
Kamis, 08 Desember 2022 – 09:42 WIB

Tersangka Ebitra yang diamankan Tim Elang Satreskrim Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Foto: dokumen/sumeks.co
"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya," kata M Tohirin, Rabu 7 Desember 2022.
Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti yakni, parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm dan pakaian korban.
"Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar M Tohirin.
Sementara, tersangka Ebitra mengakui perbuatannya. "Ya pak, korban sering sekali meletakkan kayu bakar di rumah saya dan tanpa meminta izin, saya kesal dan saya bunuh," akunya.(*/sumeks)
Ebitra, 33, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Rusda, 45, tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba