Seorang Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi Gegara Jual Tuak

jpnn.com, MUSI RAWAS - HM, 54, warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerigen yang berisi lebih kurang 15 liter.
"Benar, pelaku kami tahan karena kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerigen yang berisi lebih kurang 15 liter," ungkap Kapolsek Jayaloka Iptu M Soleh, Selasa (25/2/2025).
Penahanan terhadap pelaku bermula anggota mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras.
Selanjutnya, personel Polsek Jayaloka, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan BB digelandang ke Polsek Jayaloka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Soleh.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000. (mcr35/jpnn)
Simpan tuak satu jerigen, HM (54) ditangkap Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang