Seorang Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi Gegara Jual Tuak

jpnn.com, MUSI RAWAS - HM, 54, warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerigen yang berisi lebih kurang 15 liter.
"Benar, pelaku kami tahan karena kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerigen yang berisi lebih kurang 15 liter," ungkap Kapolsek Jayaloka Iptu M Soleh, Selasa (25/2/2025).
Penahanan terhadap pelaku bermula anggota mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras.
Selanjutnya, personel Polsek Jayaloka, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan BB digelandang ke Polsek Jayaloka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Soleh.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000. (mcr35/jpnn)
Simpan tuak satu jerigen, HM (54) ditangkap Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel