Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit

jpnn.com, SIGI - Seorang pria bernama Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.
Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 30 Juta.
Kejadian ini berawal ketika Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush di PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Palu.
Namun, ketika menginjak angsuran ke-17, Ansar tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Tim ACC Palu sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 serta surat somasi, tetapi Ansar tetap tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membayar angsuran.
Ketika dilakukan penelusuran, ternyata Ansar telah mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Palu.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Palu akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 6 September 2024 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bimaru.
Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Seorang pria bernama Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat menggadaikan mobil kredit
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya
- BHR Outlook 2025, SETARA Institute Identifikasi 10 Isu Prioritas Bisnis & HAM di Indonesia
- Saham BRMS Melorot, Dampak Aksi Warga Tolak Tambang CPM?
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu yang Makin Baik
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu