Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara itu, Branch Manager ACC Palu Indrawan menyebutkan tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Indrawan dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Dia menjelaskan dalam pasal tersebut dinyatakan pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.
“Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, pelanggan yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, tutur Indrawan.(mcr8/jpnn)
Seorang pria bernama Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat menggadaikan mobil kredit
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya
- BHR Outlook 2025, SETARA Institute Identifikasi 10 Isu Prioritas Bisnis & HAM di Indonesia
- Saham BRMS Melorot, Dampak Aksi Warga Tolak Tambang CPM?
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu yang Makin Baik
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu