Seorang Pria di Sukoharjo Menyusup ke Masjid, Lalu Naik Tangga Kubah, Lihat tuh
jpnn.com, SUKOHARJO - Seorang pria tiba-tiba menyusup masuk ke Masjid Al-Azhar, Songgolangit, Gentan, Baki, Sukoharjo dan langsung menaiki tangga menuju atap dan bersembunyi di kubah. Ia diketahui Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ketua relawan Sedekah Bareng (Saber) Wirawan mengatakan, dia mendapatkan laporan atas kejadian itu dari pengurus masjid sekira pukul 10.30 WIB dan langsung melakukan proses evakuasi.
"Pihak masjid telepon saya jika ada ODGJ memanjat atap, dan bersembunyi di dalam kubah masjid. Dia naik lewat tangga. Setelah masuk ke kubah, pintunya ditali dengan besi, karena di kubah itu juga digunakan sebagai gudang, disana ada besi untuk pondasi," kata Wirawan saat dihubungi, Senin (13/1).
Saat hendak melakukan evakuasi, pintu kubah dikunci dari dalam menggunakan besi. Tim yang melakukan evakuasi mencoba meminta si ODGJ untuk membuka, tetapi enggan dilakukan.
Setelah beberapa lama, akhirnya besi yang digunakan mengunci pintu lepas, dan tim bisa masuk ke dalam kubah masjid
Saat dilihat, ODGJ itu menempel di dinding kubah bak Spiderman. Dia mencoba bersembunyi dengan menempel di dinding.
"Dia menempel di dinding kubah untuk sembunyi. Saat kami minta untuk turun, awalnya masih menolak. Saat saya ajak komunikasi, dia bicara bahasa Kalimantan, langsung saya ajak komunikasi dengan bahasa Kalimantan, dan dia langsung nurut," jelasnya.
"Dia turun sendiri, saya malah dikasih cincin akik karena saya bisa meluluhkan dia, dan dikasih hadiah," sambungnya.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tiba-tiba menyusup dan langsung naik ke kubah masjid.
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Tampil Konsisten di Hydroplus Soccer League 2024, Scorpion FC Raih Gelar Juara
- Luthfi-Yasin Siap Pimpin Jateng 5 Tahun ke Depan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh