Seorang Remaja Tewas Dibantai 3 Orang, Tak Ada Ampun

"Kemudian para pelaku ini berencana menyerang balik kelompok korban. Dua pelaku membawa senjata tajam dan satu pelaku mengawasi," katanya.
Sesampainya di lokasi, para pelaku bertemu korban yang hendak mengisi bahan bakar minyak dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
"Korban mengalami luka di punggung, dada, dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan, para pelaku merasa sakit hati karena dilempar batu oleh kelompok korban dan berniat melakukan balas dendam dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku membacok korban berkali-kali menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka terbuka di bagian dada.
"Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Puri Asih," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tak terima dilempar batu oleh kelompok korban, para remaja membalas dengan menganiaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi